Send the following on WhatsApp
Continue to Chat*Tiga wanita berinisial FM (30), PRI (31), dan NF (30) ditangkap karena melakukan perbuatan terlarang di sebuah rumah di Kota Langsa, Aceh.* Baca selengkapnya: https://www.genpi.co/berita/109025/3-wanita-lakukan-perbuatan-terlarang-di-rumah-ya-ampun Download aplikasi GenPI.co di sini yuk.. https://onelink.to/uq734p Lengkap beritanya dan #TahuKamuBanget !